Penetapan UMK Tahun 2012
tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561.4/73/2011 tentang
UMK pada 35 Kabupaten/kota di Provinsi Jateng Tahun 2012. Dalam SK yang
ditandatangani tanggal 18 November 2011 tersebut tercantum besaran
upah minimum di setiap kabupaten/kota. Dari 35 kabupaten dan kota di
Provinsi Jawa Tengah, ternyata baru 8 yang memiliki besaran Upah
Minimuh Kabupaten/Kota (UMK) mencapai 100 persen KHL (Kebutuhan Hidup
Layak). Kedelapan daerah tersebut, di antaranya Kota Solo, Kabupaten
Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kota Semarang, Kota
Salatiga, Kota Pekalongan dan Kabupaten Temanggung.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Edison P Ambarura, di Semarang, jumat (18/11).Menurut Edison, masih banyaknya daerah di Jateng yang belum mencapai KHL.menjadi tantangan ke depan. "Kami akan usahakan agar angka UMK di Jateng ke depan minimal mencapai 100 persen KHL," ujarnya.
Berikut informasi UMK Solo, UMK Boyolali, UMK Sukoharjo, UMK Sragen, UMK Karanganyar, UMK Wonogiri dan UMK Klaten Tahun 2012 :
No. | Kabupaten / Kota | UMK Tahun 2012 (Rp) |
---|---|---|
1 | Surakarta | 864.450* |
2 | Boyolali | 836.000* |
3 | Sukoharjo | 843.000* |
4 | Sragen | 810.000 |
5 | Karanganyar | 846.000 |
6 | Wonogiri | 775.000 |
7 | Klaten | 812.000* |
* UMK tahun 2012 sesuai Indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
salam kenal, terima kasih untuk informasinya.
BalasHapus